Tiga Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Makassar Divonis Bersalah Total Tujuh Terdakwa Sudah Dihukum

Tiga Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Makassar Divonis Bersalah Total Tujuh Terdakwa Sudah Dihukum

KEJATI SULSEL, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri sidang pembacaan putusan untuk tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Makassar pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 ini, melengkapi vonis terhadap total tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap ketiga terdakwa, yakni Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang; Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi; dan Ir. Salahuddin bin Balak, yang kesemuanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sidang hari ini menyelesaikan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa terakhir. Secara keseluruhan, Majelis Hakim telah menyatakan tujuh terdakwa bersalah dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Dinsos Makassar Tahun 2020," ujar Soetarmi.

Rincian Putusan 3 Terdakwa (2 Oktober 2025)
Berikut adalah amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa pada hari ini, Kamis (2/10/2025):
 
1. Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV. Sembilan Mart.
   * Pidana Penjara (PB): 2 (dua) tahun.
   * Denda: Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
   * Uang Pengganti (UP): Rp660.950.285,- (enam ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. (Tuntutan JPU sebelumnya: 3 tahun penjara, Denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, UP Rp660.950.285,- subsider 1 tahun 6 bulan).

2. Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa.
   * Pidana Penjara (PB): 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
   * Denda: Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
   * Uang Pengganti (UP): Rp251.193.773,- (dua ratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara. (Tuntutan JPU sebelumnya: 2 tahun penjara, Denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, UP Rp251.193.773,- subsider 1 tahun).
 
3. Ir. Salahuddin bin Balak (59 tahun), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa.
   * Pidana Penjara (PB): 1 (satu) tahun.
   * Denda: Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
   * Uang Pengganti (UP): Kurang lebih Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara. (Tuntutan JPU sebelumnya: 4 tahun 6 bulan penjara, Denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, UP Rp1.043.650.547,53 subsider 2 tahun 3 bulan).

Menanggapi putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir, dan sikap serupa juga dinyatakan oleh Para Terdakwa.

Empat terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis lebih dahulu pada Selasa, 30 September 2025, dengan rincian:

1. Dr. Mukhtar Tahir (Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar)
   * Vonis: Pidana penjara 4 tahun, Denda Rp100.000.000,- subsider 2 bulan kurungan, dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp150.000.000,- subsider 1 tahun penjara.
   * Tuntutan JPU: 5 tahun penjara, Denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan UP sebesar Rp983.453.754,04 subsider 2 tahun 6 bulan.
 
2. Suryadi bin Badawi
   * Vonis: Pidana penjara 2 tahun, Denda Rp20.000.000,- subsider 1 bulan kurungan, dan UP sebesar Rp366.000.000,- subsider 1 tahun penjara.
   * Tuntutan JPU: 2 tahun 6 bulan penjara, Denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan UP sebesar Rp466.692.210,58 subsider 1 tahun 3 bulan.

3. Syamsul
   * Vonis: Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Denda Rp50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan, dan UP sebesar Rp48.997.873,- subsider 3 bulan penjara.
   * Tuntutan JPU: 3 tahun penjara, Denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan UP sebesar Rp515.686.856,00 subsider 1 tahun 6 bulan.
 
4. M. Arief Rachman
   * Vonis: Pidana penjara 1 tahun, Denda Rp50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Uang Pengganti (UP) conform dengan tuntutan JPU.
   * Tuntutan JPU: 1 tahun 6 bulan penjara, Denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan UP sebesar Rp304.709.860,- subsider 9 bulan.

"Kejati Sulsel berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di masa bencana seperti pandemi Covid-19," tutup Soetarmi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan